Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur

 

Tuguborneo.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perjodohan internasional atau kawin kontrak ke China. Satu tersangka berinisial ER (48) ditetapkan setelah penggerebekan sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H. Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).

Bermula dari Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap berkat kejelian warga sekitar yang curiga terhadap pendatang baru yang tinggal diam-diam tanpa melapor ke pengurus lingkungan. Setelah menerima laporan, lurah bersama Bhabinkamtibmas, ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi dan menemukan dua korban dalam kondisi memprihatinkan.

Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menjelaskan dua korban berinisial DN (25) dan AR (15), keduanya asal Deli Serdang, Sumatera Utara, dijanjikan kehidupan lebih baik jika bersedia dinikahkan dengan pria asal China. "Korban juga dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta," kata Endang dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak.

Sebelum keberangkatan, tersangka hanya memberi uang muka Rp5 juta kepada masing-masing korban, sekaligus meminta mereka menandatangani surat perjanjian yang mewajibkan penggantian biaya hingga Rp20 juta bila membatalkan keberangkatan. Salah satu korban, AR, diketahui masih di bawah umur.

Polisi Masih Buru Jaringan Lain

Polisi menduga tersangka memperoleh komisi sekitar Rp10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan ke China. Penyidik turut mengamankan paspor, surat izin orang tua, kartu keluarga, dan akta kelahiran korban sebagai barang bukti.

Satreskrim Polresta Pontianak masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan maupun penampungan korban, termasuk pemilik rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan. Tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penutup: Kedua korban kini berada di tempat aman untuk mendapat perlindungan selama proses penyidikan di Polresta Pontianak berlangsung.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur
  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur
  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur
  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur
  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur
  • Sindikat Kawin Kontrak ke China Dibongkar di Pontianak Timur

Posting Komentar