Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Ungkap Alasannya
Pontianak, Tuguborneo.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi terkait beralihnya status penahanan terdakwa kasus dugaan oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Kejati Kalbar menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, bukan pihak kejaksaan.
Pengalihan status penahanan itu tertuang dalam Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026. Berdasarkan penetapan itu, Edy Chow menjalani status tahanan kota sampai 7 Agustus 2026, dengan kewajiban lapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta wajib hadir pada setiap jadwal persidangan yang ditentukan majelis hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan penjelasan tersebut, Selasa (28/7/2026), guna merespons sorotan publik atas perubahan status penahanan sang terdakwa.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana," kata Wayan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan JPU tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah status penahanan seorang terdakwa, karena hal itu murni ranah pengadilan. Dalam penetapannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU melaksanakan keputusan tersebut dan menyampaikan salinannya kepada terdakwa beserta keluarga.
Muncul Sorotan Publik
Perubahan status penahanan ini sempat memantik reaksi dari sejumlah kalangan. Salah satu organisasi masyarakat di Kalbar bahkan meminta Komisi Yudisial turun tangan mengawasi proses hukum kasus tersebut, sementara pihak kuasa hukum Edy Chow menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Mempawah, maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah — menyebut pengalihan itu didasari pertimbangan objektif atas rekam medis terdakwa.
Kejati Kalbar dalam keterangannya menegaskan seluruh proses penanganan perkara oleh JPU senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Dampak dan Proses ke Depan
Dengan status tahanan kota, Edy Chow tidak lagi mendekam di Rutan namun tetap terikat kewajiban hukum berupa lapor mingguan dan kehadiran wajib di setiap sidang. Bila kewajiban itu dilanggar, hakim berwenang mengembalikan status penahanannya ke Rutan.
Proses persidangan kasus dugaan oli palsu ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah. Kejati Kalbar mengimbau masyarakat mengikuti proses hukum secara objektif dan menghormati kewenangan masing-masing institusi penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Posting Komentar