Kejati Kalbar Usut Oknum Kejari Sekadau soal Dugaan Perampasan Emas
Pontianak, Tuguborneo.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memerintahkan bidang pengawasannya memeriksa seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, menyusul beredarnya informasi soal dugaan keterlibatannya dalam kasus hilangnya emas milik warga Kabupaten Sintang. Pemeriksaan digelar Senin (27/7/2026), berbarengan dengan penyelidikan yang tengah berjalan di Kepolisian Resor Sekadau.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AL, warga Sintang, yang mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66 kilogram emas yang dibawanya. AL menyebut emas tersebut hilang setelah kendaraan yang ia tumpangi diberhentikan dan digeledah di kawasan Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Barang yang dilaporkan raib terdiri dari dua batang dan satu lempeng emas.
Laporan itu diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama.
Iwan menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan pelapor masih perlu didalami dan belum bisa disimpulkan sebagai fakta hukum. Penyidik, menurutnya, masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak untuk merekonstruksi kronologi kejadian, termasuk mendalami status terduga pelaku.
Kejati Kalbar Turun Tangan
Nama seorang pegawai Kejari Sekadau ikut disebut dalam informasi yang beredar di masyarakat dan media terkait kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Bidang Pengawasan memanggil dan memeriksa pegawai yang dimaksud.
Wayan mengatakan pemeriksaan internal itu bertujuan mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif atas informasi yang beredar. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin di lingkungan Kejaksaan sebagai wujud akuntabilitas dan menjaga integritas aparatur.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Wayan dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin internal Kejaksaan maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Kalbar juga meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan tuntas, sembari menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan apabila terbukti.
Dua Proses Berjalan Paralel
Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan Polres Sekadau dan pemeriksaan internal Kejati Kalbar sama-sama masih berlangsung dan belum ada pihak yang berstatus tersangka. Kedua institusi menegaskan proses akan didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan opini yang beredar di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama institusi penegak hukum di tengah isu dugaan pelanggaran oleh oknum aparatur negara sendiri — sehingga hasil pemeriksaan nantinya berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sekadau.

Posting Komentar