Polres Landak Diminta Dalami Bukti Baru Kasus Kematian Veggie
Pontianak, Tuguborneo.id — Kuasa hukum tersangka berinisial VP, Deden Kurnia, meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak mengusut tuntas sejumlah fakta yang dinilai belum didalami dalam kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar, yang dikenal dengan nama Veggie. Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026).
Deden menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap penyidikan dilakukan lebih objektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
"Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," kata Deden.
Soroti Kronologi Penyelidikan
Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum adalah kronologi penanganan kasus. Menurut dokumen yang dipegang tim kuasa hukum, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026, namun dinilai belum menjangkau seluruh aspek penting — termasuk pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, pemasangan garis polisi, identifikasi sidik jari, hingga analisis bukti digital.
Deden juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang tertanggal 12 April 2026, sementara hasil autopsi yang dipegang pihaknya justru bertanggal sehari setelahnya, 13 April 2026. Ia meminta kejanggalan waktu ini dijelaskan secara terbuka oleh penyidik.
Temuan Baru: Masker, Rekaman, dan Mutasi Rekening
Tim kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang berpotensi menjadi barang bukti tambahan, serta meminta agar temuan itu diuji laboratorium forensik. Selain itu, Deden mendesak penyidik menelusuri riwayat komunikasi telepon seluler korban, karena pihaknya menerima informasi adanya pesan berisi ancaman terhadap korban sebelum peristiwa terjadi.
Permintaan lain mencakup penelusuran mutasi rekening korban menjelang kematiannya, serta audit digital terhadap seluruh rekaman CCTV di sekitar dan menuju lokasi kejadian untuk memastikan waktu kedatangan pihak-pihak terkait.
Deden turut menyoroti fakta yang muncul dalam rekonstruksi pada 20 Juli 2026, di mana seorang saksi disebut sempat merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY. Ia meminta penyidik segera memeriksa MY untuk mendalami isi dan tujuan komunikasi tersebut.
Soal Hak Administrasi Kependudukan
Di luar substansi perkara, Deden juga menyampaikan keberatan atas dugaan terhambatnya hak administrasi kependudukan kliennya, karena keluarga VP disebut kesulitan mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangannya, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan surat keterangan ahli waris.
"Status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah maupun kepala keluarga," tegasnya, seraya menambahkan bahwa hak konstitusional kliennya semestinya tetap dihormati selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Deden menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa konferensi pers tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan, melainkan kontrol publik agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Hingga saat ini, Polres Landak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut.

Posting Komentar