Restoran di Pontianak Pakai Gas Melon Terancam Sanksi
Tuguborneo.id – Restoran dan pelaku usaha kuliner di Kota Pontianak yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi kini terancam mendapat sanksi tegas. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta Pemerintah Kota Pontianak memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang membandel. Gas melon dinilai seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan pelaku usaha besar.
DPRD Desak Pemkot Bertindak Tegas
Satarudin menegaskan penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha yang tidak berhak harus segera dihentikan. Menurutnya, gas melon merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tertentu.
Ia meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha kuliner yang masih nekat menggunakan gas bersubsidi tersebut. Peringatan keras dinilai perlu diberikan sebelum sanksi lebih lanjut dijatuhkan.
Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Sudah Jelas
Satarudin menyebut aturan mengenai penggunaan LPG 3 kg sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. Pengecualian hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Pontianak, seperti di kawasan Jalan Putri Dara Hitam, masih menjadi tempat pembelian gas bersubsidi. Praktik pembelian oleh pelaku usaha besar di lokasi tersebut menjadi sorotan DPRD Kota Pontianak dalam beberapa waktu terakhir.
Kota Pontianak sebagai pusat perdagangan dan kuliner di Kalimantan Barat memiliki ratusan usaha rumah makan dan restoran. Tingginya permintaan gas untuk memasak membuat sebagian pelaku usaha memilih LPG 3 kg karena harganya jauh lebih murah dibanding gas nonsubsidi.
Dampak Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Penyalahgunaan gas melon oleh pelaku usaha besar dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan. Kondisi ini kerap memicu kelangkaan gas bersubsidi di tingkat pangkalan menjelang momen tertentu.
DPRD Kota Pontianak menilai pengawasan distribusi LPG 3 kg perlu diperketat di seluruh pangkalan resmi. Kerja sama antara pemerintah kota, Satpol PP, dan Pertamina dinilai penting untuk memastikan gas bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Langkah Pengawasan ke Depan
Pemerintah Kota Pontianak diminta segera menyusun langkah konkret pengawasan distribusi gas melon di lapangan. Satpol PP diharapkan melakukan sidak berkala ke restoran dan usaha kuliner guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan LPG bersubsidi.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar dapat berupa teguran tertulis hingga tindakan administratif lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. DPRD berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih menyalahgunakan gas bersubsidi.
Pelaku usaha kuliner di Kota Pontianak diimbau segera beralih menggunakan gas nonsubsidi sesuai kemampuan usahanya. Langkah ini dinilai penting agar distribusi gas melon tetap tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah kota.
DPRD Kota Pontianak mendesak penegakan aturan penggunaan LPG 3 kg bagi pelaku usaha kuliner. Pengawasan ketat diharapkan menjaga ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Posting Komentar