Empat PBPH Kena Sanksi, Ketegasan Norsan Tangani Karhutla Berlanjut
Pontianak, Tuguborneo.id – Ketegasan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai diikuti langkah konkret. Empat Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi administratif berdasarkan data pengawasan per 12 September 2026.
14 Perusahaan Diawasi, Empat Kena Sanksi
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan dan pemasangan plang peringatan terhadap 14 PBPH. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan yakni PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada, dan PT Finantara Intiga tercatat mendapat sanksi administrasi, sementara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dikenai sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha.
Norsan Tegaskan Pelanggaran Harus Dibuktikan
Langkah penindakan ini sejalan dengan pernyataan Norsan sebelumnya, Kamis (3/9/2026), yang menegaskan proses hukum akan terus berlanjut apabila ditemukan bukti pelanggaran. Ia mengatakan kalau memang terbukti melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun, tetap akan dilanjutkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Pengawasan Meluas ke Sektor Perkebunan
Selain sektor kehutanan, pengawasan turut menyasar 17 izin usaha perkebunan yang dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten terkait. Langkah ini menunjukkan pendekatan multisektor dalam menekan praktik pembakaran lahan yang menjadi pemicu utama karhutla di Kalimantan Barat.
Pengawasan Tahap III Menyasar 35 Perusahaan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadwalkan pengawasan lingkungan hidup tahap III pada 14-20 September 2026, yang akan menyasar 35 perusahaan tersebar di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang, hingga Melawi. Perluasan pengawasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menindak seluruh wilayah dengan risiko karhutla tinggi, bukan hanya di titik-titik yang sudah teridentifikasi bermasalah.
Penegakan Hukum sebagai Efek Jera
Sanksi administratif hingga pembekuan izin terhadap perusahaan pemegang PBPH diharapkan memberikan efek jera bagi korporasi yang lalai menjaga lahan konsesinya dari risiko kebakaran, sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Kalbar dalam mencegah karhutla berulang setiap musim kemarau.
Perluasan pengawasan dan penegakan sanksi diharapkan dapat menekan angka karhutla di Kalimantan Barat pada musim-musim mendatang.

Posting Komentar